
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis (12/2/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Prabumulih Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Mulyadi Karoman, yang mewakili Pemerintah Kota Prabumulih sebagai pemrakarsa.
Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA), serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Prabumulih Tahun 2025–2029.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa salah satu rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meskipun masih terdapat beberapa penyesuaian dalam teknik penulisan agar mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sementara itu, satu rancangan lainnya masih memerlukan pembahasan lanjutan oleh pihak pemrakarsa.
Menanggapi masukan yang diberikan, pihak Pemerintah Kota Prabumulih menyetujui catatan perbaikan dari tim perancang dan berkomitmen untuk menyempurnakan draft sesuai hasil harmonisasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan pencetakan dokumen rancangan yang telah diparaf oleh masing-masing pihak serta penyerahan berita acara harmonisasi.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih sistematis, selaras, dan mampu mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan di Kota Prabumulih.


