
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui keikutsertaan dalam rapat sosialisasi Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, yang didampingi Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sumsel. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pemanfaatan aplikasi IRH sekaligus menginventarisasi kebutuhan fitur bagi Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung proses penilaian di daerah.
Rapat diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dashboard aplikasi IRH dirancang untuk menampilkan progres verifikasi data dukung serta riwayat nilai IRH pemerintah daerah yang berada dalam pengawasan Sekretariat Wilayah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi IRH digunakan untuk memonitor seluruh tahapan penilaian, mulai dari proses unggah data dukung oleh pemerintah daerah, verifikasi oleh Tim Sekretariat Wilayah, penilaian mandiri oleh asesor, penilaian nasional, hingga pencatatan hasil akhir. Pada menu verifikasi data dukung, terdapat kategori hasil berupa lengkap atau tidak lengkap serta sesuai atau belum sesuai, di mana status “lengkap dan sesuai” menjadi syarat utama untuk melanjutkan ke tahap penilaian mandiri. Apabila data belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan unggah ulang sesuai catatan perbaikan yang diberikan.
Selain itu, diperkenalkan pula pembaruan fitur dalam aplikasi IRH yang meliputi dashboard verifikasi data dukung, riwayat nilai IRH setiap tahun, serta monitoring tren capaian penilaian per wilayah. Tersedia juga fitur pendampingan dan pembinaan yang memungkinkan unggahan bukti kegiatan pada lima aspek, yaitu penilaian mandiri, sosialisasi, pendampingan penyiapan data dukung, audiensi, dan masa sanggah. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus kualitas dokumentasi pelaksanaan IRH di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang diikuti oleh seluruh kantor wilayah. Berbagai masukan disampaikan terkait pengembangan aplikasi, penyesuaian kebutuhan pengguna, serta perbaikan data wilayah yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem. Rapat ditutup dengan uji coba atau tutorial pengisian data pada aplikasi IRH oleh masing-masing wilayah sekaligus penyampaian kendala yang dihadapi dalam proses penginputan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penguatan Indeks Reformasi Hukum di daerah.
“Pemanfaatan aplikasi IRH menjadi langkah strategis dalam memastikan proses penilaian berjalan lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Kami berharap seluruh tim dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi dengan baik sehingga pendampingan kepada pemerintah daerah dapat dilakukan secara optimal,” ujar Maju.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif Tim Sekretariat Wilayah sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah melalui proses verifikasi, pendampingan, dan pembinaan yang berkelanjutan.


