
Palembang, Pemohon atas nama Sigit Eko Setianto berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada hari ini Kamis (12/02) untuk mencetak dokumen Apostille.
Layanan Apostille merupakan legalisasi dokumen publik melalui penerbitan sertifikat legalisasi tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Proses penerbitan sertifikat legalisasi yang dilaksanakan oleh Duta Layanan AHU, Dilla Nurfa, berlangsung selama kurang lebih 15–20 menit. Dokumen yang diajukan meliputi buku nikah, surat putusan, dan surat keterangan dengan negara tujuan Jerman untuk keperluan izin tinggal.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas mengungkapkan bahwa layanan Apostille merupakan salah satu bentuk pelayanan publik Kementerian Hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri, melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan terstandar.
‘Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan prosedur yang cepat, sederhana dan sesuai peraturan’ungkapnya.
Melalui pelayanan Apostille terciptalah sistem legalisasi dokumen yang efektif, efisien, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
