
Palembang, Tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni bersama tim mengikuti Webinar on Trademark and Digital yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) secara daring pada hari Kamis (12/02) di ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Webinar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai merek dan digital branding serta memperkuat peran pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual. Narasumber Erick Siagian dan Lukman Hakim Basir memaparkan pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum, strategi pelindungan dan penegakan hukum di ranah digital, serta pemanfaatan merek sebagai aset bisnis.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan rangkuman materi, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menyampaikan kegiatan ini juga memperkuat kapasitas pelayanan kekayaan intelektual sehingga peserta dapat memberikan edukasi dan pendampingan yang lebih efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan digital.
“Webinar ini sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memperkuat pelayanan kekayaan intelektual sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima”ungkapnya.
Melalui webinar ini, peserta memperoleh pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum, cara mencegah penyalahgunaan merek di ranah digital, serta strategi memanfaatkan merek sebagai aset bisnis.
