Palembang – Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyuasin terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 resmi selesai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum ( Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan pada Jumat (17/1), dan menjadi langkah krusial dalam memastikan anggaran desa yang lebih transparan dan efisien.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, acara tersebut menjadi ajang diskusi penting terkait harmonisasi rancangan peraturan yang diajukan melalui Surat Nomor 188.342/3665/III/2024, yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Agato menekankan, harmonisasi ini adalah bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan sangat vital untuk kelancaran penyusunan anggaran desa.
"Kami sangat mengapresiasi proses harmonisasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan penyusunan anggaran desa yang lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agato PP Simamora.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, turut hadir dan memberikan pandangannya terkait pentingnya peraturan ini. Menurutnya, harmonisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran desa yang lebih efisien dan transparan di tahun anggaran 2025.
"Saya berharap, proses harmonisasi ini bisa memastikan anggaran desa digunakan secara optimal, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dan mempercepat pembangunan desa di Banyuasin," tambah Erwin Ibrahim.
Dengan selesainya harmonisasi ini, Kabupaten Banyuasin kini siap memasuki tahapan selanjutnya dalam penyusunan anggaran desa yang lebih jelas, efisien, dan akuntabel di tahun 2025.