Palembang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk membahas dua rancangan peraturan bupati yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik, Kamis (7/8).
Rapat yang digelar di kantor Aula Kanwil tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2025–2029 serta Raperbup Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten OKU, Luqmanul Hakim, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah OKU, Eka Meirwanza. Acara dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling.
Dalam pemaparannya, pihak Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis untuk arah pembangunan daerah lima tahun mendatang. Sedangkan perubahan peraturan terkait remunerasi BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo bertujuan menyesuaikan kebijakan pengelolaan layanan kesehatan dan keuangan rumah sakit sesuai dinamika kebutuhan.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan kajian mendalam terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan Raperbup tersebut. Hasil telaah menunjukkan bahwa kedua rancangan peraturan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun putusan pengadilan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menyatakan, “Harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah kuat secara yuridis dan dapat diimplementasikan dengan efektif. Kami berharap Raperbup yang telah harmonisasi ini dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKU.”