Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lengkiti Tahun 2025–2045. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Selasa, (18/11).
Rapat dipimpin oleh Hendrik Pagiling, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang membuka kegiatan dengan pengantar pembahasan terhadap substansi dan rumusan norma Raperbup. Kadiv PPPH menekankan pentingnya harmonisasi seluruh produk hukum daerah agar selaras dengan norma KUHP yang baru, sehingga implementasinya berjalan konsisten dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi adalah kunci untuk mencegah disharmoni, tumpang tindih, maupun kekosongan norma yang dapat menghambat penegakan hukum.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain Indra Susanto (Asisten Pemerintahan), Eka Meirwanza (Kepala Bagian Hukum), Eri Kusuma (Kepala Bidang Bappeda), dan Badi Kusuma (Kasi Dinas PUPR). Tim perancang peraturan perundang-undangan menelaah substansi, kesesuaian kewenangan, dan rumusan norma Raperbup, sekaligus memberikan catatan teknis untuk penyempurnaan sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pemrakarsa Raperbup menerima seluruh masukan dari tim harmonisasi dan menyatakan akan melakukan penyempurnaan draft sesuai catatan yang diberikan. Kegiatan diakhiri dengan finalisasi pembahasan dan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh seluruh pihak yang hadir.
Ditemui dilain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan “Harmonisasi Raperbup ini penting untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan proses harmonisasi yang dipimpin Kemenkum Sumsel, kita dapat mencegah tumpang tindih norma dan memperkuat kepastian hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujar Maju.
Kegiatan ini menegaskan peran aktif Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam pembinaan hukum daerah, memastikan seluruh regulasi lokal harmonis dengan peraturan nasional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta transparan.
