Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Harmonisasi Raperbup RDTR Kecamatan Lengkiti OKU, Kemenkum Sumsel Pastikan Regulasi Daerah Selaras dengan Perundang-undangan

IMG 8949

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lengkiti Tahun 2025–2045. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Selasa, (18/11).

Rapat dipimpin oleh Hendrik Pagiling, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang membuka kegiatan dengan pengantar pembahasan terhadap substansi dan rumusan norma Raperbup. Kadiv PPPH menekankan pentingnya harmonisasi seluruh produk hukum daerah agar selaras dengan norma KUHP yang baru, sehingga implementasinya berjalan konsisten dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi adalah kunci untuk mencegah disharmoni, tumpang tindih, maupun kekosongan norma yang dapat menghambat penegakan hukum.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain Indra Susanto (Asisten Pemerintahan), Eka Meirwanza (Kepala Bagian Hukum), Eri Kusuma (Kepala Bidang Bappeda), dan Badi Kusuma (Kasi Dinas PUPR). Tim perancang peraturan perundang-undangan menelaah substansi, kesesuaian kewenangan, dan rumusan norma Raperbup, sekaligus memberikan catatan teknis untuk penyempurnaan sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 13 Tahun 2022.

Pemrakarsa Raperbup menerima seluruh masukan dari tim harmonisasi dan menyatakan akan melakukan penyempurnaan draft sesuai catatan yang diberikan. Kegiatan diakhiri dengan finalisasi pembahasan dan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh seluruh pihak yang hadir.

Ditemui dilain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan “Harmonisasi Raperbup ini penting untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan proses harmonisasi yang dipimpin Kemenkum Sumsel, kita dapat mencegah tumpang tindih norma dan memperkuat kepastian hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujar Maju.

Kegiatan ini menegaskan peran aktif Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam pembinaan hukum daerah, memastikan seluruh regulasi lokal harmonis dengan peraturan nasional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta transparan.

IMG 8922IMG 8931

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI