Palembang — Langkah serius Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memperkuat landasan hukum kebijakan daerah mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Sumsel. Melalui rapat harmonisasi, tiga rancangan peraturan bupati dibedah bersama untuk memastikan kesesuaian substansi, bahasa hukum, dan teknik penyusunan.
Kegiatan yang digelar di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel pada Kamis (7/8) ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yenni Nopriani, bersama Asisten II Pemkab PALI, Rizal Pahlevi. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam pemaparannya, perwakilan Pemkab PALI menyampaikan urgensi pembentukan Raperbup tentang Subsidi Pasar Murah, Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, dan Raperbup tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa. Ketiganya dinilai penting untuk mendukung kelancaran program dan pengelolaan pemerintahan di daerah.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menelaah isi, rumusan, dan teknik penulisan ketiga rancangan. Hasil kajian menunjukkan tidak ada pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun putusan pengadilan. Namun, beberapa perbaikan teknis diperlukan agar penulisannya sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian dalam keterangannya, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan kualitas produk hukum. “Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi memastikan setiap kebijakan memiliki kekuatan hukum yang jelas, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan selesainya harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperbup dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten PALI.