
Muara Enim — Upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Melalui kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dirangkai dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kanwil Kemenkum Sumsel hadir di Desa Muara Gula Baru, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Muara Gula Baru sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, yang memaparkan aktualisasi Posbankum Desa, termasuk sejumlah perkara yang telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme bantuan hukum di desa. “Keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan damai. Kami juga terus melakukan evaluasi agar layanan ini semakin optimal ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, menegaskan pentingnya pelaporan kegiatan Posbankum secara berkala. “Pelaporan aktualisasi Posbankum melalui sistem yang telah disiapkan BPHN menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dan kesinambungan layanan bantuan hukum di desa,” jelasnya.
Materi pembinaan dan sosialisasi disampaikan oleh Rinaldi Wijaya, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang mengulas peran Posbankum Desa, peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pentingnya sinergi antar lembaga, serta pengenalan substansi KUHP baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama perangkat desa dan paralegal untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Posbankum Desa sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat agar keadilan benar-benar dapat dirasakan dari desa.


