Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang digelar secara virtual, Rabu (27/8).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya peran aktif anggota JDIHN dalam mendukung keterbukaan informasi hukum di Indonesia. “JDIHN bukan sekadar wadah dokumentasi, tetapi instrumen penting untuk membangun transparansi hukum. Kami mendorong seluruh anggota JDIHN, termasuk Kanwil, untuk disiplin memperbarui data dan konsisten dalam pelaporan, karena ini berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan hukum,” ujarnya.
Dalam rapat, narasumber memaparkan tata cara pembaruan data pada aplikasi pusat serta mekanisme pelaporan kegiatan. Tim Pengelola JDIH Kanwil Kementerian Hukum Sumsel melaporkan bahwa sejumlah anggota JDIH di wilayah telah menyampaikan laporan e-reporting Triwulan I. Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan JDIH di bulan September mendatang.
Mulai tahun 2025, seluruh Kanwil diwajibkan menyampaikan laporan e-reporting berbentuk Semester I, Semester II, dan laporan tahunan. Skema baru ini menggantikan kewajiban laporan triwulanan yang sebelumnya dikirimkan melalui email ke BPHN. Selain itu, dibahas pula rencana migrasi pengelolaan domain JDIH ke server daerah pasca pemisahan dari BPHN agar akses lebih optimal. Fitur yurisprudensi dalam website JDIH juga dapat disesuaikan dengan karakteristik produk hukum Kanwil, sementara produk hukum hasil harmonisasi dapat diunggah sepanjang sesuai pedoman.
Narasumber menegaskan bahwa Kanwil memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota JDIH di wilayahnya. Laporan Monitoring dan Evaluasi e-reporting akan memengaruhi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), sehingga konsistensi dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci utama untuk menjaga kualitas penilaian Kanwil.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan lancar dan produktif. “Seluruh arahan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti melalui penguatan koordinasi, monitoring, serta pelaporan pengelolaan JDIH secara berkala,” ungkapnya.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kualitas pengelolaan JDIHN di Sumatera Selatan semakin meningkat. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Kanwil dalam mendukung keterbukaan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.