
Palembang – Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertema “Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris: Analisis Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”. Kegiatan ini digelar daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (23/9), yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Tim BSK Kanwil Kemenkum Sumsel didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Diskusi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, dilanjutkan sambutan oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady.
Para narasumber memaparkan pentingnya penguatan regulasi dalam pengawasan notaris sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Transformasi digital disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dapat berlangsung lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta. Berbagai pandangan mengemuka, khususnya mengenai tantangan implementasi regulasi di lapangan serta peluang pemanfaatan teknologi digital dalam memperkuat pengawasan notaris.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penguatan regulasi pengawasan notaris, termasuk adaptasi digital dalam pelaksanaannya. “Transformasi digital adalah sebuah keniscayaan. Kanwil Kemenkum Sumsel siap berkontribusi dalam mendukung kebijakan pengawasan notaris agar lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengikuti diskusi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memperkuat peran strategisnya dalam implementasi kebijakan, sekaligus mendorong sinergi antar-Kanwil untuk mewujudkan pengawasan notaris yang lebih modern dan berkualitas.


