Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT, Kemenkum Sumsel Dorong Akurasi dan Kepastian Hukum

WhatsApp Image 2025 11 21 at 15.17.22 e3983de9

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Jumat (21/11), melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran. Sosialisasi difokuskan pada penguatan penerapan pemeriksaan substantif terhadap perubahan data Perseroan Terbatas (PT) dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dalam penjelasannya, Ditjen AHU menguraikan bahwa sistem pelayanan sebelumnya yang berbasis self-declaration sejak tahun 2014 menimbulkan berbagai persoalan, seperti peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lainnya, ketidaksesuaian data antara input Notaris dengan akta, hingga ditemukannya salinan akta yang cacat formil. Berbagai problem tersebut mendorong perlunya penguatan tata kelola melalui verifikasi substantif.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa verifikasi substantif dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jenis transaksi dengan dokumen pendukung yang diajukan Notaris, mencakup akta perubahan, notula rapat, dokumen pemindahan hak atas saham, serta konsistensi riwayat transaksi.

Proses verifikasi pada SABH mencakup konfirmasi pemegang saham oleh Notaris, pemeriksaan dokumen oleh petugas AHU, hingga verifikasi akhir sebelum diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data. Tahapan ini dirancang untuk mencegah manipulasi dan tumpang tindih data sehingga keakuratan informasi badan hukum dapat terjaga.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat implementasi pemeriksaan substantif di daerah.

“Akurasi data badan hukum merupakan elemen penting dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Melalui sosialisasi ini, kami di Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung penuh penguatan verifikasi substantif agar setiap perubahan data Perseroan Terbatas benar-benar sesuai ketentuan,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Ditjen AHU dan Kanwil sangat penting dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan berjalan interaktif dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi jajaran Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi badan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2025 11 21 at 15.17.21 0455a2ca

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI