
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Jumat (21/11), melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran. Sosialisasi difokuskan pada penguatan penerapan pemeriksaan substantif terhadap perubahan data Perseroan Terbatas (PT) dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dalam penjelasannya, Ditjen AHU menguraikan bahwa sistem pelayanan sebelumnya yang berbasis self-declaration sejak tahun 2014 menimbulkan berbagai persoalan, seperti peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lainnya, ketidaksesuaian data antara input Notaris dengan akta, hingga ditemukannya salinan akta yang cacat formil. Berbagai problem tersebut mendorong perlunya penguatan tata kelola melalui verifikasi substantif.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa verifikasi substantif dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jenis transaksi dengan dokumen pendukung yang diajukan Notaris, mencakup akta perubahan, notula rapat, dokumen pemindahan hak atas saham, serta konsistensi riwayat transaksi.
Proses verifikasi pada SABH mencakup konfirmasi pemegang saham oleh Notaris, pemeriksaan dokumen oleh petugas AHU, hingga verifikasi akhir sebelum diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data. Tahapan ini dirancang untuk mencegah manipulasi dan tumpang tindih data sehingga keakuratan informasi badan hukum dapat terjaga.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat implementasi pemeriksaan substantif di daerah.
“Akurasi data badan hukum merupakan elemen penting dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Melalui sosialisasi ini, kami di Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung penuh penguatan verifikasi substantif agar setiap perubahan data Perseroan Terbatas benar-benar sesuai ketentuan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Ditjen AHU dan Kanwil sangat penting dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan berjalan interaktif dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi jajaran Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi badan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

