
Palembang, 11 September 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka dengan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Dalam paparannya, Hermansyah menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh Indonesia sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi melalui pendaftaran merek kolektif.
“Merek kolektif sangat relevan untuk produk yang dihasilkan bersama-sama oleh anggota koperasi. Selain efisiensi biaya, hal ini juga menjadi penjamin standar kualitas dan mendorong persaingan sehat sesama anggota. DJKI berkomitmen mendukung Kanwil Kemenkum dalam mendorong pendaftaran merek kolektif KMP,” ujarnya.
Pemaparan materi selanjutnya dibawakan oleh Hermansyah dengan topik Pendaftaran Merek Kolektif untuk Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Ranie Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, yang membahas Merek Kolektif untuk Menguatkan Produk Unggulan Daerah. Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kegiatan ToT ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman terkait pendaftaran merek kolektif. Kanwil Kemenkum Sumsel siap bersinergi dengan DJKI dalam mendorong perlindungan merek bagi Koperasi Merah Putih, agar produk unggulan daerah dapat memiliki daya saing di pasar nasional maupun global,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, beserta seluruh JFT dan JFU pada Bidang Kekayaan Intelektual.

