
Palembang– Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, memimpin rapat internal bersama penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel), Rabu (8/1). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat peran penyuluh hukum dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum serta merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa penyuluh hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluh hukum menurutnya adalah garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk senantiasa peka terhadap isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Respons cepat dan tanggap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Hendrik menambahkan, para penyuluh hukum harus mampu beradaptasi dan melakukan akselerasi dalam melaksanakan program dan strategi penyuluhan hukum. Program-program yang dijalankan harus selaras dengan visi dan misi Presiden dalam mewujudkan Asta Cita, yaitu cita-cita besar bangsa dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, sejahtera, dan berkeadilan.
"Kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, seluruh penyuluh hukum diharapkan dapat bergerak cepat dan memastikan program-program yang dijalankan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendrik mendorong para penyuluh hukum untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik dan memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Kolaborasi yang erat dinilai dapat memperluas jangkauan program penyuluhan hukum dan meningkatkan efektivitas dalam menyampaikan pesan-pesan hukum kepada masyarakat.
Dibahas pula berbagai program dan rencana kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun ini. Hendrik menekankan bahwa setiap program yang direncanakan harus memperhatikan aturan yang berlaku serta disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Menjelang akhir rapat, para penyuluh hukum berkesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala dan hambatan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas di lapangan. Beragam tantangan seperti keterbatasan sumber daya, minimnya sarana pendukung, serta rendahnya partisipasi masyarakat menjadi sorotan utama dalam diskusi. Dengan adanya rapat ini, diharapkan peran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memberikan edukasi hukum dapat semakin kuat dan efektif, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang semakin sadar hukum.



