Palembang- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling didampingi tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumsel ikuti zoom meeting progress report aktualisasi Diklat Paralegal Serentak Wilayah I yang meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel, dan Bengkulu, diruang rapat Kadiv PPPH, Jumat (21/3).
Kegiatan dihadiri oleh Pembina serta Koordinator Wilayah I Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Djoko Pudjiraharjo, serta Koordinator Wilayah I, Audy Murfi, bersama anggota dan Koordinator Wilayah lainnya.
Hendrik Pagiling dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan terkait progres pelaksanaan Diklat Paralegal Angkatan I di wilayah Sumsel. Dalam laporan tersebut, sejumlah pencapaian penting telah dicapai, seperti pembentukan 65 Posbankum oleh para peserta Diklat Paralegal yang titik lokasinya kini sudah dapat diakses melalui Google Map. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga berhasil mendirikan hampir 200 Posbankum baru di berbagai Kabupaten/Kota, yang berpotensi terus berkembang.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa Kanwil Sumsel terus berupaya mengkoordinasikan pembentukan Posbankum secara intensif di daerah-daerah yang masih kekurangan jumlah Posbankum. Rencananya, setelah Lebaran Idul Fitri, akan diadakan Zoom Meeting lanjutan yang membahas teknis pelaksanaan aktualisasi kepada Peserta Diklat Paralegal Angkatan I. Kegiatan ini akan melibatkan BPHN sebagai Pembina, OBH terakreditasi di Sumsel sebagai Coach/Mentor, serta JFT Penyuluh Hukum dari Kanwil dan Pemda sebagai Fasilitator.
Pembina Wilayah I BPHN, Djoko Pudjiraharjo, memberikan apresiasi terhadap progres yang dicapai oleh Kanwil Sumsel, yang menurutnya menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam hal jumlah Posbankum baru dan titik lokasi Posbankum yang mulai tersebar di seluruh Provinsi Sumsel. Djoko berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Progres yang telah dicapai oleh Kanwil Sumsel sangat membanggakan dan menunjukkan komitmen mereka dalam memperluas akses hukum kepada masyarakat. Semoga ini dapat menjadi motivasi untuk wilayah lainnya agar terus meningkatkan jumlah Posbankum dan memperluas pelayanan hukum,” ujar Djoko.
Dengan semakin berkembangnya jumlah Posbankum, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses pelayanan hukum yang mereka butuhkan, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya kurang terjangkau.