Palembang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Hendrik Pangiling, memimpin rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, (Selasa,18/3) di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat ini membahas dua Raperbup penting, yakni: Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gunung Terang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Bapak Joni Rafles, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Sekretaris BPKAD, Bapak Adhiyan Fikri, Kepala Bidang Tata Ruang dan PU, Bapak Alnan Farisi dan Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan, Ibu Yusrinawati
Pada kesempatan tersebut, Hendrik membuka rapat harmonisasi dengan memberikan penjelasan terkait dasar hukum harmonisasi peraturan daerah. Beliau mengutip Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Beliau juga menambahkan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan dan pembinaannya. Perancang berperan sebagai pelaksana teknis fungsional yang mempunyai tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan instrumen hukum lainnya.
Tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap Raperbup yang diajukan. Penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan telah disesuaikan dengan kewenangan pembentukan dan materi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, beberapa teknik penulisan masih perlu diperbaiki agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tanggapan dari tim perancang ini diterima dengan baik oleh pemrakarsa. Mereka sepakat untuk melakukan perbaikan pada draft sesuai dengan catatan dan masukan yang diberikan oleh perancang. Dengan demikian, proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat substansi dan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.