Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kadiv PPPH Pimpin Harmonisasi 2 Raperbup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

 WhatsApp Image 2025 03 20 at 06.24.04

Palembang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Hendrik Pangiling, memimpin rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, (Selasa,18/3) di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat ini membahas dua Raperbup penting, yakni: Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gunung Terang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Bapak Joni Rafles, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Sekretaris BPKAD, Bapak Adhiyan Fikri, Kepala Bidang Tata Ruang dan PU, Bapak Alnan Farisi dan Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan, Ibu Yusrinawati

Pada kesempatan tersebut, Hendrik membuka rapat harmonisasi dengan memberikan penjelasan terkait dasar hukum harmonisasi peraturan daerah. Beliau mengutip Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."

Beliau juga menambahkan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan dan pembinaannya. Perancang berperan sebagai pelaksana teknis fungsional yang mempunyai tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan instrumen hukum lainnya.

Tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap Raperbup yang diajukan. Penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan telah disesuaikan dengan kewenangan pembentukan dan materi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, beberapa teknik penulisan masih perlu diperbaiki agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Tanggapan dari tim perancang ini diterima dengan baik oleh pemrakarsa. Mereka sepakat untuk melakukan perbaikan pada draft sesuai dengan catatan dan masukan yang diberikan oleh perancang. Dengan demikian, proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat substansi dan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

WhatsApp Image 2025 03 20 at 06.24.04 1

WhatsApp Image 2025 03 20 at 06.24.04 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI