Palembang, 6 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Paripurna XVII dan XVIII yang digelar oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kakanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.
Rapat ini membahas dua agenda utama. Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Provinsi Sumatera Selatan.
Acara dibuka oleh pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan dilanjutkan dengan laporan dari Sekretaris Dewan. Setelahnya, dilakukan permintaan persetujuan secara lisan dari anggota DPRD, pengambilan keputusan, dan penyampaian pendapat akhir oleh Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025. Sesi tanya jawab turut mengisi jalannya rapat sebelum akhirnya ditutup oleh pimpinan rapat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Kemenkum Sumsel dalam forum ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap proses perancangan peraturan daerah berjalan sesuai dengan asas hukum dan tata perundang-undangan nasional.
“Kami hadir sebagai bentuk pendampingan dan penguatan kualitas legislasi daerah. Kemenkum Sumsel siap bersinergi dalam memastikan setiap Raperda yang dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hendrik Pagiling.
Dengan keterlibatan aktif ini, Kemenkum Sumsel menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang responsif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.