
Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Asnawati dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, Rabu (22/10). Koordinasi ini menindaklanjuti hasil Audit Ketaatan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenkum Sumsel, khususnya terkait salah satu status tanah rumah dinas.
Tanah tersebut seluas 532 m² merupakan aset Rumah Negara Golongan I atas nama pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen, diketahui bahwa tanah tersebut sejatinya digunakan sebagai rumah dinas Kemenkum Sumsel sejak tahun 1979. Namun hingga saat ini, sertipikatnya belum beralih atas nama pemerintah c.q. Kemenkum, sehingga dikategorikan sebagai tanah K3 (tidak clear and clean) oleh KPKNL.
Dalam laporan kronologis internal, upaya koordinasi dengan BPN Kota Palembang telah dilakukan sejak tahun 2020. Bahkan pada tahun 2023, telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Namun proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan karena belum adanya alas hak formal. Tahun 2024, koordinasi kembali dilakukan bersama KPKNL dan BPN melalui rapat daring, namun masih memerlukan kejelasan status hukum lahan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Jenderal, yang merekomendasikan agar dilakukan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kemenkum Sumsel, serta berkoordinasi dengan Biro Barang Milik Negara dan instansi terkait.
“Kami menindaklanjuti temuan Itjen dengan langkah nyata, yakni memastikan setiap aset negara di lingkungan Kemenkum Sumsel tertib administrasi dan memiliki status hukum yang jelas. Koordinasi dengan BPN ini merupakan bagian penting dalam proses penertiban dan pengamanan aset negara,” ujar Kakanwil Maju.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penertiban aset tersebut.
“Kami siap mendampingi dan memfasilitasi proses penyesuaian data serta penerbitan sertifikat atas tanah yang dimaksud. Prinsipnya, BPN berkomitmen membantu Kemenkum Sumsel agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan tercatat sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa koordinasi teknis di lapangan akan segera dilaksanakan kembali guna menelusuri dokumen pendukung serta riwayat kepemilikan lahan.
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis, agar proses perubahan hak dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan penataan aset tanah dan rumah dinas Kemenkum Sumsel dapat segera terselesaikan, sehingga pengelolaan BMN berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.






