Palembang, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kembali mengadakan rapat harmonisasi dengan Pemerintah Banyuasin.Bertempat di ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Rabu (05 Februari 2025).
Adapun yang dibahas dalam Rapat Harmonisasi tersebut yaitu Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam. Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi. Opsen untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan maksimal sebesar 10 % dari pokok pajak sesuai UU HKPD. Opsen ini membantu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi wajib pajak.
Selain itu, rapat juga membahas tentang bentuk sinergi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.
Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik pada Sekretariatan Daerah Kabupaten Banyuasin Alamsya Rianda, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin Roni Utama, Kepala Bagian Hukum pda Sekretarian Daerah Kabupaten Banyuasin Nuraina, Kepala Bidang Monev pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin Hero Andriady Augustaf, Kasubid Regulasi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin Rudy Permana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda dan Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama.
Mineral Bukan Logam dan batuan merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia untuk itu perlu diatur pajaknya karena dapat membantu meningkatkan penerimaan daerah” tutup Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora.