Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato PP Simamora melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melaporkan capaian kinerja Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan khususnya pada bidang Penegakan Hukum KI.
Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Alkana Yudha) dan Kepala Divisi P3H (Hendrik Pagiling), yang diterima langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi serta PPNS KI Ahmad Rifadi. Kakanwil Agato PP Simamora pada pertemuan ini menyampaikan beberapa hal, terutama tekait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
“bahwa saat ini Sumatera Selatan memiliki 10 Mall, 2 (dua) diantaranya sudah dilakukan Re-Sertifikasi yakni Palembang Icon dan Palembang Square. serta 8 (delapan) sisanya sudah dilakukan proses sertifikasi yakni Palembang Indah Mall, Transmart Radial Palembang, OPI MALL, Palembang Trade Center, Lippo Plaza Lubuk Linggau, Citimall Lahat, Citimall Prabumulih, Citimall Baturaja”, papar Agato.
Dengan demikian, Ia melanjutkan seluruh mall yang ada di Sumatra Selatan sudah dilakukan proses resertifikasi dan sertifikasi, dan kedepannya Kanwil Sumsel akan menyasar ke sektor yang lebih luas yakni Pusat Perbelanjaan Perorangan untuk dilakukan sertifikasi berbasis KI.
Memberi tanggapan, Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi mengapresiasi langkah dan strategi yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel. Ia berharap prestasi ini dapat diikuti oleh seluruh kanwil, agar saling berlomba untuk memperbanyak sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.
“Target sertifikasi ditargetkan hanya 1 (satu) pusat perbelanjaan, namun Kanwil Sumsel sudah melakukan sertifikasi terhadap 10 (sepuluh) Pusat Perbelanjaan, ini merupakan sebuah prestasi yang sangat baik”, pungkas Dir Gakkum KI.
Disamping itu, Kadivyankum (Alkana Yudha) sampaikan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan sinergi dengan menggandeng dan berkolaborasi dengan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di wilayah untuk bersama melakukan pengawasan terhadap pihak pengguna Hak Cipta seperti (restoran, tempat karaoke, dsb).
Pembahasan juga dilakukan terkait strategi penguatan tusi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimana PPNS pusat dan wilayah akan saling bekerja bersama dalam menyelesaikan suatu kasus dan nantinya Perintah Penyidikan akan terpusat dengan melibatkan PPNS di Wilayah agar proses penyidikan lebih efektif dan efisien. Turut hadir dalam kegiatan ini Ahmad Rifadi (PPNS KI), Baby Mariaty (Ketua TIM Pencegahan DJKI), Zainul (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya) dan tim.