
Pagar Alam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat fasilitasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) di daerah. Pada hari Rabu (03/12) Tim yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum Sumsel, Alkana Yudha, bersama Muhammad Ferdi Pebriadi, Syafiq Aditya Pratama, Handri Aprianda, dan Damar Fadhil Muhammad, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kota Pagar Alam.
Kedatangan tim diterima oleh Sekretaris Dinas, Diki Herlambang, dan Kabid Produksi Tanaman Hortikultura, Desy Rahmayati. Pertemuan membahas percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Raden Kuning serta tindak lanjut penerbitan sertifikat IG Jeruk Gerga Pagar Alam yang akan segera diterbitkan.
Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya sangat dipengaruhi oleh faktor geografis, seperti lingkungan alam, sumber daya manusia, atau kombinasi keduanya. Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel segera melakukan pendataan terhadap Indikasi Geografis (IG) yaitu Kopi Raden Kuning yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan kopi di daerah lain.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM & Pengelolaan Pasar Kota Pagar Alam. Kepala Dinas Hermansyah, didampingi Achmad Shallahudin dan Indriani Faiti menyampaikan bahwa pihaknya tengah memetakan UMKM binaan yang siap diajukan fasilitasi HKI, terutama merek.
Tim Kanwil mendorong penguatan sosialisasi pentingnya pendaftaran merek, mengingat masih ada UMKM yang ragu memulai proses karena kekhawatiran biaya. Dinas menargetkan hingga 50 pendaftaran merek untuk difasilitasi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Maju Amintas Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya dan Kanwil Kemenkum Sumsel siap memfasilitasi.
“Kanwil Kemenkum Sumsel siap memfasilitasi bagi para pelaku usaha maupun UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya’ungkapnya.
Melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti pendaftaran Merek ataupun pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lainnya maka membuktikan siapa pemilik atau pencipta asli suatu karya, merek, desain, atau inovasi.


