Palembang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling (Kadiv PPPH) memberikan arahan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Paralegal Justice Award (PJA) 2025 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara daring, Senin (14/04), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv PPPH didampingi oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, serta Novi Setiani selaku Penyuluh Hukum Madya. Arahan diberikan kepada perwakilan Bagian Umum Kabupaten OKU dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Geradin Baturaja yang akan bertugas sebagai panitia dalam proses verifikasi peserta PJA 2025 di wilayah Kabupaten OKU.
Kadiv PPPH menyampaikan pentingnya peran Panselda dalam menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses seleksi berlangsung, terutama pada tahap verifikasi administrasi yang menjadi pintu awal penilaian terhadap para calon penerima penghargaan.
“PJA bukan hanya ajang penghargaan, tetapi bentuk pengakuan terhadap kontribusi nyata para paralegal non-litigasi di tengah masyarakat. Maka, peran Panselda menjadi sangat penting untuk memastikan seleksi berjalan secara profesional dan akurat,” ujar Hendrik dalam arahannya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi peserta PJA 2025 melalui laman resmi www.pja.bphn.go.id. Melalui sistem daring ini, seluruh proses verifikasi dapat dilakukan secara efisien dan terdokumentasi dengan baik, guna memastikan keterbukaan dan akurasi data peserta.