Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Rabu (19/02/025) berikan layanan konsultasi merek kepada pelaku usaha UMKM Kota Palembang. Beberapa hal yang dikonsultasikan diantaranya yakni cara menentukan jenis kelas merek, penelusuran merek terdaftar, label merek dan rekomendasi UMKM.
Analis Kekayaan Intelektual, Riki Triyansyah dan helpdesk KI Syawal menjelaskan bahwa Kelas merek digunakan untuk mengklasifikasikan jenis dari kegiatan usaha apakah berupa barang atau jasa, kelas merek terbagi menjadi 45 kelas, Kelas 1 - 34 adalah untuk perlindungan produk berupa barang, sedangkan kelas 35 - 45 adalah untuk perlindungan merek jasa seperti toko, restoran, dsb.
Merek yang dikonsultasikan merupakan merek usaha yang meproduksi produk fashion seperti kaos, kemeja, baju, celana dan sebagainya sehingga merek tersebut masuk kedalam kelas 25, lain halnya apabila usaha berupa toko yang menjual baju-baju sehingga merek toko tersebut akan masuk ke dalam kelas jasa pada kelas 35.
selanjutnya dilakukan pendampingan penelusuran merek terdaftar yang bertujuan untuk memeriksa apakah merek yang hendak dimohonkan sudah didaftarkan oleh orang lain. Penelusuran ini wajib dilakukan sebelum melakukan permohonan merek dan untuk meminimalisir penolakan permohonan merek.
di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora sampaikan bahwa setiap layanan konsultasi baik itu Kekayaan Intelektual maupun AHU diberikan secara cuma-cuma (gratis) dan tidak dipungut biaya apapun, selain memberikan pelayanan, Kanwil Kemenkum juga dengan sepenuh hati memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.