
Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi para pejabat umum. Pada Rabu (21/1), seorang Notaris mendatangi ruang layanan Kanwil KemenkumSumsel untuk melakukan konsultasi terkait kendala teknis dalam melakukan perubahan data pada akun personal di website AHU Online.
Notaris tersebut diterima langsung oleh pegawai Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Purna Yudha Rujito. Dalam pertemuan tersebut, Notaris menyampaikan hambatan yang ditemui saat mencoba melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui sistem, sehingga memerlukan pendampingan teknis agar proses perubahan data dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi kendala tersebut, Purna Yudha Rujito menjelaskan secara mendalam mengenai persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh Notaris. Beliau memberikan arahan teknis agar Notaris melakukan perubahan nama pada data AHU Online melalui dasbor akun notaris masing-masing, sembari memastikan dokumen pendukung telah siap untuk diverifikasi oleh sistem.
Pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel menekankan bahwa keakuratan data pada AHU Online sangat krusial karena berdampak langsung pada sinkronisasi data antar-instansi pemerintah. Ketidaksesuaian nama atau identitas pada akun Notaris dapat menyebabkan hambatan saat mengakses layanan pada aplikasi lain yang terintegrasi, yang dapat mengganggu kelancaran tugas jabatan Notaris di lapangan.
Salah satu dampak krusial yang dijelaskan adalah integrasi dengan aplikasi Coretax, yang merupakan sistem administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Melalui konsultasi ini, diharapkan para Notaris semakin tertib dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan seluruh layanan administrasi hukum dan perpajakan dapat berjalan tanpa kendala sinkronisasi.


