
Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel membuka layanan publik di Lapas Perempuan Palembang (Kamis, 20 Februari 2025). Layanan yang dibuka yaitu konsultasi AHU Perseroan Perorangan dan konsultasi AHU Apostille-Legalisasi.
Perseroan Perorangan (PT.Perorangan) merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang dan usaha yang dijalankannya termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun syarat pendirian PT Perorangan di antaranya memiliki KTP Pendiri, NPWP Pendiri, Alamat Perseroan Perorangan, Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas. Sedangkan Layanan Legalisasi Apostille adalah layanan untuk menerbitkan sertifikat legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen antar negara.
Dalam kesempatan ini, masyarakat sangat antusias dalam kegiatan ini karena layanan ini tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat juga banyak mendapat pengetahuan mengenai layanan Perseroan Perorangan maupun pengetahuan tentang layanan legalisasi Apostille. Salah satu UMKM yang mendapatkan layanan ini yaitu cindy. Ia sangat senang mendapatkan layanan ini karena ia mendapatkan banyak ilmu dan tidak dipungut biaya.

Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan agar tercipta lebih optimal.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Tim Helpdesk Pelayanan Kantor Kemenkum Sumsel Syawal, Mirra, Vira.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora juga sangat mengapresiasikan kegiatan layanan di Lapas Perempuan Palembang karena layanan publik bukan hanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan saja akan tetapi layanan publik bisa dilakukan dimana saja “tutupnya.

