Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (27/8). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong pengajuan permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih (KMP).
Koordinasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum RI Nomor M.H.H.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tim dari Divisi Pelayanan Hukum yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama pejabat fungsional KI, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut kepada jajaran Dinas Koperasi baik di tingkat Kota Palembang maupun Provinsi Sumsel.
Dalam pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, diketahui terdapat 107 Koperasi Merah Putih di 18 kecamatan yang seluruhnya telah memiliki badan hukum. Sementara itu, jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi tersebut masih dalam tahap pendataan. Sedangkan dari data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, tercatat sebanyak 3.286 Koperasi Merah Putih telah terbentuk. Pihak dinas menyatakan dukungan penuh terhadap program Kanwil Kemenkum Sumsel dan siap melakukan sosialisasi kepada koperasi-koperasi tersebut agar segera mendaftarkan mereknya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, menyampaikan bahwa dorongan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas produk barang dan jasa yang dihasilkan serta meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM di Sumatera Selatan.