
Pagaralam, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan sosialisasi regulasi terbaru terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada notaris di Kota Pagaralam. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama tim AHU Kanwil Kemenkum Sumsel.
Tim berkunjung ke dua kantor notaris, yakni Kantor Notaris Bertha, S.H., M.Kn., yang diwakili oleh Notaris Pengganti Rina Putri Angelina, S.H., serta Kantor Notaris Marli Cahyadi, S.H., M.Kn. Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas, serta Permenkum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim AHU menyampaikan secara rinci ketentuan baru yang mengatur tata cara pemblokiran akses, pembukaan blokir, hingga mekanisme perbaikan data badan hukum pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penjelasan juga diberikan mengenai perubahan prosedur antara regulasi lama dan yang terbaru, khususnya terkait batas waktu perbaikan data yang kini tidak lagi dibatasi 90 hari seperti ketentuan sebelumnya.
Selain itu, Tim AHU menekankan pentingnya notaris memahami standar baru pengajuan permohonan secara elektronik, kelengkapan dokumen, serta konsekuensi penolakan permohonan apabila ditemukan ketidaksesuaian substansi.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari notaris yang hadir, mengingat perubahan regulasi AHU tahun 2025 membawa dampak langsung terhadap tata kelola layanan notariat, khususnya dalam pendaftaran dan pengurusan badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sosialisasi kepada notaris merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas layanan hukum.
“Regulasi baru membawa standar layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan. Kita ingin memastikan bahwa setiap notaris sebagai mitra strategis pemerintah memahami ketentuan ini secara utuh, sehingga tidak ada hambatan administratif dalam pelayanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus hadir memberikan pendampingan dan asistensi agar layanan AHU semakin berkualitas,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap harmonisasi pemahaman antara pemerintah dan notaris semakin kuat, sehingga proses pelayanan administrasi badan hukum dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel di seluruh wilayah Sumatera Selatan.


