
Musi Rawas — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (18/6), dalam rangka mendorong penguatan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Kegiatan audiensi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Sumsel, Hendrik Pagiling, yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin, M.Si. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Siswanto, Kabag Hukum Maya Widya Ningsih, S.H., dan Ketua Dewan Pembina LBH Silampari Lubuklinggau, Advokat Bambang Setiadarma.
Dalam pertemuan tersebut, Hendrik mengungkapkan bahwa dari total 199 desa dan kelurahan di Musi Rawas, baru 32 yang memiliki Posbakum. Ia mengimbau Pemkab Musi Rawas untuk mendorong camat serta kepala desa dan lurah agar mempercepat pembentukan Posbakum serta menunjuk paralegal komunitas yang akan bertugas sebagai juru damai di tingkat lokal.
“Paralegal komunitas akan kita latih untuk menjadi fasilitator penyelesaian konflik di masyarakat. Pelatihannya akan difasilitasi oleh LBH terakreditasi, dan untuk wilayah Musi Rawas serta Lubuklinggau akan dibina langsung oleh LBH Silampari,” ujar Hendrik.

Langkah ini merupakan bagian dari target Kanwil Kemenkum Sumsel dalam membentuk 1.000 Posbakum di seluruh Sumatera Selatan, sebagai wujud nyata layanan hukum gratis dan pemberdayaan masyarakat hukum akar rumput.
Dalam kesempatan yang sama, Hendrik juga mengapresiasi capaian Pemkab Musi Rawas dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan. Di antaranya adalah nilai 97,32 dengan predikat AA (istimewa) dalam Indeks Reformasi Hukum, penyelesaian harmonisasi terhadap 10 produk hukum daerah, serta pembentukan 193 Koperasi Merah Putih berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menghadirkan keadilan yang merata dan inklusif hingga ke pelosok desa.

