Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri kegiatan Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, Minggu (21/09).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Hendra Gunawan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di Sumatera Selatan.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumsel yaitu Kepala Divisi PPPH Hendrik Pagiling, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan: Zainul Arifin, Alfiyan Mardiansyah, Arianisa, dan Kiagus M. Lukman Sigit. Selain itu, kegiatan juga menghadirkan akademisi, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat seperti Ketua STIHPADA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol, Biro Hukum dan HAM Provinsi, Forum Kepala Sekolah SMA/SMK, serta mahasiswa dari UNSRI, UIN, dan HMI.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi PPPH Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan ideologi bangsa.
“Pancasila adalah filosofi hidup yang mendasari setiap tindakan dan kebijakan negara. Melalui Ranperda ini, kita berharap nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin tertanam dalam kehidupan masyarakat Sumatera Selatan, khususnya generasi muda,” tegas Hendrik.
Sementara itu, para narasumber lainnya yakni Firman Freaddy Busroh (Ketua STIHPADA), Eka (Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel), dan Alfajri Zabidi (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel) turut menyampaikan pandangan serta masukan substantif terhadap materi Ranperda.
Kegiatan Uji Publik ini menjadi forum partisipatif untuk menampung saran, masukan, dan kritik konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh untuk memperkuat karakter kebangsaan di Provinsi Sumatera Selatan.