Palembang, 10 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2025, Kamis (10/7), diikuti oleh perwakilan unit layanan publik serta narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Badan Strategi Kebijakan Hukum (sebelumnya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM) yang menekankan pentingnya survei sebagai alat ukur kualitas pelayanan publik secara real time. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan survei SPAK-SPKP menjadi krusial dalam menyerap persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas pelayanan yang diberikan aparatur negara.
“Dengan adanya sistem informasi yang mampu menyajikan data kepuasan masyarakat secara real time, keluhan publik dapat segera ditindaklanjuti. Ini mendukung amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017,” jelas Hendrik.
Hendrik juga menyoroti pentingnya kesiapan Kanwil dalam menghadapi masa transisi peran kelembagaan. Fungsi pelayanan publik yang semula mencakup bidang pemasyarakatan, imigrasi, serta pelayanan hukum dan HAM, kini difokuskan pada pelayanan hukum saja. Perubahan ini, menurutnya, turut mempengaruhi proses bisnis layanan dan pelaksanaan survei.
Di akhir sambutannya, Hendrik mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam mendukung efektivitas survei. Ia secara resmi membuka kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang bahasan pokok korupsi dalam pelayanaan publik yang disampaikan oleh Rahmah Awaliyah selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.