
Pagaralam, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pagaralam untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya percepatan proses Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Arabika Raden Kuning serta fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.
Tim Kanwil yang hadir terdiri dari M. Ferdi Pebriadi (Analis KI Muda), Syafiq Aditya Putra (Administrasi Perkantoran), Handri Aprianda (Pranata Komputer Pertama), dan Damar Fadhil Muhammad (CPNS Pranata Komputer Pertama). Kedatangan tim diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah, S.E., M.Sc., beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran IndiGeo Kopi Arabika Raden Kuning sebagai salah satu komoditas unggulan Pagaralam. Proses penyusunan deskripsi IndiGeo saat ini telah berjalan, termasuk pengumpulan data pendukung dan pembentukan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan siap memberikan asistensi teknis hingga proses IndiGeo dapat didaftarkan secara resmi ke DJKI.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada fasilitasi pendaftaran merek UMKM. Hermansyah menjelaskan bahwa dinas tengah melakukan pendataan untuk menentukan UMKM yang siap difasilitasi. Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi, antara lain keterbatasan anggaran serta rendahnya kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek. Meski demikian, dinas tetap menargetkan fasilitasi untuk 50 merek di tahun mendatang.
Tim KI Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong agar pemerintah daerah terus meningkatkan edukasi hukum, khususnya terkait manfaat pendaftaran merek sebagai perlindungan identitas usaha sekaligus instrumen penguatan daya saing produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan pentingnya langkah strategis seperti ini untuk mendorong pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“IndiGeo dan merek bukan hanya persoalan legalitas, tetapi aset ekonomi daerah. Ketika potensi lokal seperti Kopi Arabika Raden Kuning terlindungi dengan baik, nilai tambahnya akan meningkat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi setiap prosesnya bersama pemerintah Kota Pagaralam,” tegas Maju.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap Kota Pagaralam dapat semakin memperkuat identitas produk lokal dan mendorong UMKM naik kelas melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang optimal.

