Palembang_Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni berserta tim, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Selasa (15/4).
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sumsel telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong produk-produk khas Sumsel menjadi Indikasi Geografis (IG).
Dalam kesempatan tersebut Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menjelaskan terkait dengan teknis pendaftaran Indikasi Geografis (IG), mulai dari karakteristik, kualitas serta reputasi indikasi geografis (IG) yang akan dilindungi, "Lubuk Linggau termasuk kota tua di Sumatera Selatan yang banyak sekali potensi (IG) di Lubuklinggau namun belum terinvetarisasi dan belum dilindungi, lebih lanjut terkait kendala proses Yeni mengatakan akan melakukan pendampingan berkala", ungkap Yenni.
Dedi Sopian Kepala Bidang Litbang Bappeda Litbang Kota Lubuklinggau mengapresiasi kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Sumsel terkait IG (Indikasi Geografis) sejauh ini Kota Lubuklinggau memang telah merencanakan untuk mendaftarkan sebagai Indikasi Geografis dari Lubuk Linggau, "Ada 45 Hektar Lahan khusus yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk petani guna pengembangan tanaman durian dengan jenis yang beragam", Jelasnya.
Perlu adanya kolaborasi untuk mengembangkan potensi Indikasi Geografis (IG) dari Lubuklinggau ini bisa ditingkatkan untuk pendaftaran IG kolaborasi antara Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Dinas Pertanian, dan pemerintah kota Lubuklinggau,
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Lippo Plaza Lubuk Linggau, terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan dari dari Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna meminimalisir adanya indikasi produk yang tidak original (bajakan). (Humas).