
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir (OKI), bertempat di Aula Musi Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (20/5).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Narah Era Wati, serta dihadiri oleh seluruh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. Dalam sambutannya, Narah menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terintegrasi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Keempat Ranperbup ini telah kami kaji secara menyeluruh. Kami juga mendorong agar Pemkab OKI segera mempersiapkan Raperbup mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan arahan pusat, yang akan diharmonisasikan serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten OKI, hadir Uswatun Hasanah, Kepala Bagian Hukum Setda OKI, yang memaparkan bahwa keempat Ranperbup ini antara lain merupakan tindak lanjut dari Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang mekanisme stimulan penghasilan tetap kepala desa.
Empat Ranperbup yang diharmonisasikan yaitu: Ranperbup tentang Program Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ranperbup tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKD, dan Pekerja Rentan Desa; Ranperbup tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Stimulan Kelembagaan Desa dan Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2024 tentang RKPD Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaahan atas setiap raperbup. Beberapa catatan dan saran perbaikan diberikan baik dari sisi teknik penulisan maupun substansi materi muatan. Pihak Pemrakarsa diberikan waktu untuk melakukan penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Dilain kegiatan, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang tepat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Harmonisasi bukan hanya kegiatan administratif, tapi bagian dari proses demokratisasi regulasi. Kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Kanwil Kemenkum hadir sebagai fasilitator, mitra, dan penjaga kualitas regulasi,” ungkap Agato.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan sistem hukum nasional melalui pembentukan peraturan daerah yang responsif, harmonis, dan terintegrasi.


