
Palembang – Pencatatan Hak Cipta merupakan langkah penting untuk melindungi karya intelektual masyarakat, termasuk warisan budaya daerah. Dengan pencatatan, sebuah karya tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi penciptanya. Perlindungan ini juga berfungsi mencegah klaim sepihak serta penggunaan tanpa izin dari pihak lain.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pelayanan pencatatan Hak Cipta pada Kamis (11/9/2025) di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdiri dari Asesor Manajemen Mutu Industri, Fatmawati, bersama staf Nurfidah dan Oppy Linanda. Tujuan kedatangan adalah untuk melakukan pencatatan Hak Cipta terhadap desain motif songket khas OKI.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, memberikan penjelasan mengenai mekanisme, teknis, serta persyaratan dalam proses pencatatan Hak Cipta. Adapun motif yang dicatatkan adalah Songket Motif Bidak Cukit, yang hingga kini masih dilestarikan oleh para pengrajin songket di Kabupaten OKI.
“Dengan adanya pencatatan Hak Cipta terhadap Songket Motif Bidak Cukit ini, diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya lokal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis bagi para pengrajin,” ujar Yenni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, turut memberikan apresiasi terhadap langkah ini.
“Pencatatan Hak Cipta terhadap karya budaya seperti songket merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya memperkuat identitas daerah. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendorong para pelaku UMKM, pengrajin, maupun pemerintah daerah untuk melindungi karya intelektualnya, sehingga dapat memberi manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melindungi karya intelektual, khususnya di bidang kebudayaan dan industri kreatif.
