Palembang, Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat untuk memperkuat kinerja khususnya di bidang Kekayaan Intelektual. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni dan diikuti oleh seluruh Tim Kekayaan Intelektual baik Analis Kekayaan Intelektual, JFU bidang Kekayaan Intelektual dan Helpdesk Kekayaan Intelektual (Selasa/18 Maret 2025).
Dalam rapat, Yenni menekankan untuk segera menyelesaikan 6 (enam) target kinerja di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Triwulan I. Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual mengacu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah disampaikan secara daring zoom pada tgl 4 februari 2025 meliputi: Tarja Kawasan Berbasis KI (B.02-B.11), Partisipasi Dalam Kegiatan Pameran (B.01-B.12), Re- Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI (B.01-B.12), Peningkatan dan Pemahaman IndiGeo (B.03-B.12), Mendorong daya saing produk unggulan daerah mll permohonan merek di wilayah (B.01-B.12), Mendorong Peningkatan Permohonan Paten di Daerah (B.01-B.12).
Dikarenakan efisien anggaran kegiatan ini verifikasi atas capaian dan data dukung target kinerja antara kanwil dgn DJKI ditiadakan. Verifikasi atas capaian dari Target Kinerja Kanwil akan dilaksanakan secara internal oleh tim verifikasi DJKI. Yenni juga menjelaskan bahwa Setiap Kanwil diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kinerja (LKjIP) per Triwulan yang akan dibagi menjadi LKjIP Triwulan I, LKjIP Triwulan II, LKjIP Triwulan III, dan LKjIP Triwulan IV dengan format LKjIP dalam link sebagaimana terlampir dalam srt DJKI. Penyampaian LKjIP disampaikan melalui Surat Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada setiap periode pelaporan. Periode Pelaporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April 2025.
Selain tarja, Yeni juga menambahkan untuk mengisi data Mediasi yang dilakukan oleh Mediator kantor wilayah mulai bulan November 2023 s.d Oktober 2024 dan status mediasinya ( berhasil atau gagal ); Data pengaduan yang ditangani PPNS Kekayaan Intelektual kantor wilayah mulai bulan November 2023 s.d Oktober 2024 dan status penanganan perkara.
Kegiatan bulan April 2025 akan dimulai dengan Sosialisasi “Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual” yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 mendatang dengan mengundang 150 peserta yang berasal dari Pelajar, mahasiswa, akademisi, OPD, UMKM, Perwakilan PHRI, dan pegawai Kanwil Kemenkum. Narasumber ada 3 orang : 2 dr Direktorat Penegakan Hukum dan 1 narasumber dari Polda Sumsel. Kegiatan ini akan dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkum Sumsel.
Selanjutnya utk memenuhi target Kanwil dr DJKI ttg pendaftaran IndiGeo, direncanakan Tim Kanwil akan mendampingi Balitbangda Kab. Musirawas mendaftarkan Indikasi Geografis Pertamanya yaitu Beras Dayang Rindu Musirawas yang telah 1 tahun ini didampingi dlm pemenuhan persyaratan administrasi.
Dalam rapat, Yenni mengungkapkan bahwa dalam menyikapi hasil temuan Itjen dlm perjalanan dinas ke luar kota untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran baik biaya transportasi maupun biaya yang lainnya.
Rapat berlangsung dengan lancar yang diawali dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni yang menekankan untuk para PIC menyelesaikan target-target kinerja di bidang Kekayaan Intelektual. Target-target ini akan menjadi bahan acuan atau pedoman kesuksesan kinerja bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kedepannya menjadi lebih inovatif, lebih inspiratif dan lebih terpercaya dalam melayani masyarakat dan UMKM khususnya di Sumatera Selatan.
“Setiap kegiatan diperlukan perencanaan yang matang supaya kegiatan yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan lancar dengan cara diadakannlah rapat internal, persiapan peralatan, koordinasi dengan berbagai berbagai pihak”ungkap Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.