
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim, Kamis (11/9), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat ini membahas lima Raperbup sekaligus, yaitu Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029, Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029, Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Laboratorium Lingkungan, Raperbup tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, serta Raperbup tentang Rencana Strategis BLUD Laboratorium Lingkungan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, Andy Wijaya, memaparkan latar belakang serta substansi kelima Raperbup yang diajukan untuk harmonisasi. Ia menekankan bahwa peraturan ini penting dalam mendukung kesiapsiagaan bencana, memperkuat tata kelola lingkungan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian memberikan catatan hasil harmonisasi, antara lain bahwa substansi, rumusan, serta teknik penyusunan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan terkait teknik penulisan agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemrakarsa menerima masukan tersebut dan menyatakan siap memperbaiki draf sesuai arahan.
Rapat harmonisasi berjalan lancar dengan semangat kolaborasi. Sebagai tindak lanjut, draf Raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi. Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan kelima Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

