
Palembang, Melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Bersama seluruh Ketua dan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), serta Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW) se-Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan didampingi oleh Riyan Citra Utami.
Rapat ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan seluruh unsur Majelis Pengawas Notaris di wilayah Sumatera Selatan, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menekankan beberapa hal penting terkait pelaksanaan tugas dan tata kelola administrasi Majelis Pengawas Notaris, antara lain Pemeriksaan reguler protokol notaris oleh MPDN wajib dilaksanakan di kantor notaris yang bersangkutan, bukan di tempat lain.
“Pemeriksaan notaris wajib dilaksanakan di kantor notaris yang bersangkutan bukan di tempat lain”tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama yang menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian daftar nominatif pemberian honor anggota dan sekretariat Majelis Pengawas Notaris yang telah ditandatangani kepada bendahara dan PPK paling lama dua minggu setelah honor diserahkan kepada masing-masing sekretariat.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian daftar nominatif tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan antara seluruh anggota dan sekretariat Majelis Pengawas dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas menyampaikan “Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Majelis Pengawas Notaris di seluruh wilayah, guna mewujudkan tata kelola profesi notaris yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta mendukung pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat”ujarnya.


