Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan regulasi di tingkat daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, Rabu (6/8).
Rapat yang berlangsung di Aula Musi Kanwil tersebut membahas lima rancangan peraturan yang terdiri dari: Raperbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Raperbup tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan; Raperbup tentang Standar Biaya Umum; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, Hendrik menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah bukan semata tahapan prosedural, melainkan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkualitas di daerah.
“Harmonisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional kami untuk memastikan bahwa seluruh peraturan daerah selaras dengan sistem hukum nasional, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Hendrik.
Rapat turut dihadiri oleh pejabat dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan Umum, unsur DPRD, serta perwakilan dari berbagai dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perkimtan, Bappeda, Dinas Perpustakaan, dan BPKAD. Pemaparan awal disampaikan oleh Elvis Rusdy, Asisten Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Ogan Ilir, yang menjelaskan konteks penyusunan dan tujuan pengajuan harmonisasi atas masing-masing rancangan peraturan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menegaskan kembali perannya dalam membina dan memastikan kualitas produk hukum di daerah. Sinergi yang terbangun antara instansi pusat dan daerah menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.