Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan sukses menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), pada hari Selasa, 25 Februari 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor wilayah Kemenkum Sumsel.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, ini membahas sejumlah rancangan peraturan yang mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, serta berbagai rancangan peraturan bupati terkait pengelolaan BLUD Puskesmas, alokasi dana desa, dan retribusi BLUD Puskesmas serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, H. Jumadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, H. Rusman, Kepala Dinas Kesehatan, Ya'kub, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Hukum.
Dalam kesempatan ini, Hendrik Pagiling menyampaikan pentingnya setiap tahapan pembentukan peraturan yang harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tim perancang juga telah melakukan harmonisasi dan penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan, meskipun beberapa bagian masih perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa menyetujui dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang diberikan, dan rapat diakhiri dengan serah terima berita acara harmonisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peraturan daerah dan peraturan bupati yang lebih berkualitas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang lebih tertata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.