Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Prabumulih. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Prabumulih, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Aris Priadi, Kepala BPKAD Wawan Gunawan, serta Kepala Bagian Hukum Wiwik Liswati. Rapat dipandu oleh Wakil Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alfiyan Mardiansyah, bersama Tim Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel.
Adapun pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha dan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Bangunan dan Lahan Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam uraiannya, Asisten I Pemkot Prabumulih menjelaskan pokok-pokok substansi yang diatur dalam Raperwako tersebut. Selanjutnya, tim perancang menyampaikan hasil telaahan mereka, bahwa pada prinsipnya, substansi dan rumusan Raperwali telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa catatan terkait teknik penyusunan yang belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, pada aspek materi muatan, tim perancang juga memberikan sejumlah catatan perbaikan agar norma yang dibentuk tidak menimbulkan pertentangan hukum. Pihak pemrakarsa menerima seluruh masukan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft Raperwako.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan paraf bersama atas dua eksemplar draft Raperwako yang telah disempurnakan, serta dilaksanakan serah terima berita acara harmonisasi antara kedua pihak.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pangiling, dalam keterangannya menyatakan,
“Harmonisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional. Kami mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Prabumulih yang responsif dalam menerima dan menindaklanjuti masukan teknis yang diberikan.”
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Prabumulih, Aris Priadi, mengungkapkan,
“Kami berkomitmen untuk segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Walikota ini sesuai dengan hasil harmonisasi, agar dapat segera diterapkan demi meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.”
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan harmonisasi ini.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Harmonisasi ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang baik. Kanwil Kemenkum Sumsel selalu siap menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan hukum di daerah”.