Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat internal Analis Hukum di Ruang Rapat Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Senin (17/2).
Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, Wakil Koordinator Analis Hukum, Sekretaris Koordinator Analis Hukum, serta para Analis Hukum Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati tema yang akan menjadi objek analisis dan evaluasi oleh Analis Hukum Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dari lima tema yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tim sepakat untuk memilih tema pengelolaan lahan. Tema ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengelolaan sampah, pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pengelolaan lahan pertanian, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah lanjutan, tim Analis Hukum mulai melakukan inventarisasi dan klasifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan tema tersebut. Proses ini bertujuan untuk menilai apakah peraturan-peraturan yang ada masih berlaku atau perlu diperbarui.
Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, menekankan pentingnya peran Analis Hukum dalam memastikan regulasi yang ada tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang dinamis. "Kami berharap seluruh JFT Analis Hukum dapat bekerja sama dalam menganalisis Peraturan Daerah yang ada. Evaluasi yang komprehensif akan membantu kami memberikan rekomendasi kebijakan berbasis regulasi yang lebih efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Rapat ini menegaskan komitmen para Analis Hukum dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis regulasi yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.