Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, Kamis (3/7). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi di Sumatera Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling.
Dalam paparannya, Hendrik Pagiling menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh OBH dalam mempercepat pembentukan Posbankum hingga ke desa dan kelurahan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kita menargetkan pembentukan 1.500 Posbankum di seluruh Sumatera Selatan. Ini bukan sekadar angka, tapi komitmen konkret bahwa keadilan harus hadir sampai ke akar rumput. Saya minta OBH menjadi garda terdepan dalam mewujudkan misi ini,” tegas Hendrik.
Rapat ini juga membahas distribusi sebaran desa/kelurahan sadar hukum serta keterlibatan aktif paralegal yang telah dibentuk melalui dua angkatan pelatihan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat kesenjangan jumlah peserta dan pembentukan Posbankum antar wilayah, yang menjadi perhatian serius dalam rapat.
Kanwil Kemenkum Sumsel juga mendorong sinergi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui dukungan surat Gubernur, terutama dalam penetapan desa sadar hukum yang telah membentuk Posbankum serta rencana harmonisasi regulasi koperasi Merah Putih di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya pembentukan Posbankum yang berkelanjutan dapat segera terealisasi secara merata di seluruh pelosok Sumatera Selatan.