
Palembang – Kanwil Kemenkum Sumsel melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (20/8).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi KUHP baru terhadap penyusunan peraturan daerah.
“Dengan adanya perubahan mendasar dalam ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP baru, para pemangku kepentingan di daerah perlu memahami dan menyesuaikan setiap peraturan daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting dalam mendukung harmonisasi regulasi serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hendrik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI, yaitu Nugraha Adhitya Kristanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta Nurapni Puspitasari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan dasar hukum yang melandasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, yakni UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya perubahan mendasar dalam pengaturan sanksi pidana pada Peraturan Daerah (Perda). Jika sebelumnya Perda mengacu pada Pasal 15 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dengan berlakunya KUHP baru, ketentuan pidana dalam Perda kini mengikuti Pasal 613 dan Pasal 615 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Narasumber juga menjelaskan mengenai bentuk sanksi pidana dalam KUHP baru yang terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Selain itu, KUHP baru juga mengatur kategori denda hingga Kategori VIII, dengan nilai tertinggi mencapai Rp50 miliar. Perubahan ini membawa implikasi penting bagi penyusunan dan penerapan Perda di daerah agar sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru.
Di kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan narasumber.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi regulasi di daerah dengan KUHP baru. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham semakin kuat, sehingga pembangunan hukum dapat berjalan sejalan dengan visi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan zona integritas yang berkelanjutan,” pungkas Kakanwil.


