
Palembang, 2 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkai dalam kegiatan Rapat Harmonisasi bersama perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumsel dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Demoon Hardian Eka Suza; Plt. Kepala Dinas Perkim, M. Ridho; Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita; serta Kepala Bagian Organisasi, Hj. Nurzahrawati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, memaparkan pokok-pokok perubahan KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026, termasuk penataan ulang ketentuan pidana, penyesuaian dengan perkembangan sosial, serta penguatan perspektif HAM dalam pengaturan pasal-pasal tertentu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memahami implementasi KUHP baru, sebagai salah satu instrumen hukum yang akan digunakan dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan telah memahami perubahan regulasi dan siap mengimplementasikan ketentuan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran transisi dari KUHP lama ke KUHP baru.
“Pemahaman yang tepat sejak dini sangat penting agar proses implementasi berjalan baik di daerah. KUHP baru bukan hanya perubahan teks hukum, tetapi bagian dari modernisasi sistem hukum nasional. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menyesuaikan dan menguatkan kapasitasnya,” ujar Maju.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus mendukung pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi serta memastikan implementasi berjalan efektif untuk meningkatkan profesionalitas, tertib hukum, dan kepastian hukum di masyarakat.


