
Palembang, 20 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan kelurahan serta kelompok masyarakat.
Acara dibuka oleh Lurah 27 Ilir, Umar Rudi Tubillah, S.E., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kemenkum Sumsel dalam menghadirkan edukasi hukum langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbakum dan paralegal menjadi instrumen penting untuk membantu warga memahami hak-hak hukum mereka.
Sebagai narasumber, Ahmad Fuad, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, memberikan materi mengenai peran dan fungsi Posbakum dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan non-litigasi, edukasi hukum, hingga membantu masyarakat melakukan rujukan ke advokat atau Lembaga Bantuan Hukum bila diperlukan.
“Posbakum dan paralegal hadir agar warga tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Edukasi seperti ini penting untuk mendorong keberanian masyarakat mencari bantuan sejak awal, sehingga masalah tidak berkembang menjadi lebih besar,” ujar Ahmad Fuad dalam penyampaiannya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga, khususnya anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan 27 Ilir. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak-hak hukum dalam proses administrasi, perdata, maupun pidana, serta bagaimana prosedur mendapatkan bantuan hukum yang benar.
Sesi sosialisasi diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana beberapa anggota Kadarkum menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi serta meminta penjelasan terkait tata cara mengakses layanan bantuan hukum. Diskusi berlangsung hangat dan antusias, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan 27 Ilir semakin memahami mekanisme bantuan hukum serta dapat memanfaatkan keberadaan paralegal dan Posbakum sebagai sarana untuk memperoleh keadilan.



