
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Agung terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel pada Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, M. Apriyadi, serta dihadiri oleh berbagai instansi, di antaranya Biro Hukum Setda Prov. Sumsel, Kejaksaan Negeri, Jaksa Pengacara Negara, ATR/BPN, BPKAD, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumsel yaitu Yenni (Kabid Pelayanan KI), Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), dan CPNS M. Andrey K.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung terkait aset milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang berada di Jl. Puntodewo No. 9, Wirobrajan, Yogyakarta, yang hingga kini belum dapat kembali kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena telah beralih kepada PP Muhammadiyah dengan status HGB No. 27/2017.
Asisten I M. Apriyadi menyampaikan bahwa upaya administratif melalui BPKAD telah dilakukan dengan dua kali menyurati ATR/BPN Yogyakarta terkait permohonan pembatalan HGB dimaksud. Namun, proses tersebut tidak berjalan karena ATR/BPN Yogyakarta menerima surat perlawanan dari PP Muhammadiyah, sehingga pembatalan HGB tidak diproses lebih lanjut.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Kabid Pelayanan KI, Yenni, memberikan penjelasan mengenai status badan hukum Yayasan Batanghari Sembilan. Saat ini terdapat dua yayasan dengan nama serupa yang masih berstatus aktif namun terblokir karena belum melaporkan Beneficial Ownership. Ia menegaskan bahwa pembentukan yayasan baru tidak dapat dilakukan sebelum kedua yayasan lama dibubarkan secara sah. Jika dilakukan perubahan atau pembubaran, maka aset yayasan wajib dialihkan kepada Pemerintah Provinsi atau yayasan dengan bidang kegiatan yang sama, sesuai ketentuan UU Yayasan.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi agar Pemprov Sumsel kembali menyurati ATR/BPN Yogyakarta untuk ketiga kalinya, disertai lampiran berita acara rapat dan salinan putusan MA sebagai penguatan dasar permohonan.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, diharapkan penanganan aset Yayasan Batanghari Sembilan dapat menemukan titik penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi Pemprov Sumatera Selatan.

