Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan fokus pada Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris di Sumatera Selatan, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (8/12).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas layanan notariat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Bertindak sebagai moderator Riyan Citra Utami yang mewakili Kabid Pelayanan AHY Kemenkum Sumsel Gunawan menyampaikan bahwa layanan AHU tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, namun juga memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas sistem hukum dan keuangan nasional.
Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan termasuk notaris diharapkan mampu memahami dan menerapkan PMPJ secara konsisten di setiap proses layanan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, yakni Hari Fadly Basir dari Ketua Pengwil Notaris Provinsi Sumatera Selatab, Bardixcon Tamba dan Aulia Riskafina Kusuma dari PPATK, serta Beni Wijaya, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban profesi notaris, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah teknis pencegahan tindak pidana keuangan.
Dalam materi pertama, Hari Fadly Basir menegaskan bahwa jabatan notaris sangat rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal. Untuk itu, pelaksanaan PMPJ melalui tahapan identifikasi, analisa, dan tindakan harus dilakukan sesuai pedoman Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi melalui Form Customer Due Diligence (CDD) sebagai bukti profesionalitas dan perlindungan hukum bagi notaris.
Kemudian, Beni Wijaya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan peran Kejaksaan dalam proses penuntutan dan penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang. Ia memberikan gambaran mengenai proses penyidikan, pelimpahan berkas perkara, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kolaborasi antar lembaga merupakan kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sumsel yang secara aktif melakukan pembinaan dan edukasi kepada para notaris, sehingga pencegahan dapat dilakukan sejak dari lini pelayanan," terang Kasi Bidang Pidana Umum itu.
Pada sesi terakhir, narasumber dari PPATK menjelaskan bahwa pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui platform goAML merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh profesi notaris sebagai pihak pelapor.
"Pelaporan ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan langkah konkret dalam mendukung upaya nasional memutus mata rantai tindak pidana pencucian uang," ujar Bardixcon Tamba.
PPATK juga turut memaparkan kondisi terkini keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), yang menunjukkan pengakuan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan TPPU dan TPPT. Keberhasilan tersebut, menurutnya, membutuhkan dukungan seluruh sektor, termasuk profesi notaris sebagai garda awal deteksi transaksi berisiko.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian berharap seluruh notaris dapat semakin meningkatkan kewaspadaan, memahami indikator transaksi mencurigakan, serta melaksanakan pelaporan secara tepat waktu dan tepat prosedur. Dengan demikian, kualitas layanan AHU di Sumatera Selatan dapat terus berkembang ke arah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang dinilai sangat aplikatif dan memberikan tambahan wawasan baru, khususnya terkait penerapan PMPJ dalam praktik layanan notariatsehari-hari.

