Beredar nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora, menyapaiakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Pangkas Anggran : “Jempuran PNS Ditiadakan – AC Nyala Sebagian.
Langkah Efisiensi anggaran ini merupakan cara untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, mengingat tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Salah satu langkah yang semakin mendapat perhatian adalah efisiensi anggaran.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato dengan Pangkas Anggaran ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas, Efisiensi anggaran bukan hanya soal pemotongan dana, tetapi lebih pada bagaimana kita bisa bekerja lebih cerdas, tidak hanya lebih keras.
Adapun 10 poin terkait efisiensi pada nota dinas bernomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, disebutkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
Kedua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025. Kemudian, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
Selanjutnya, alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan. Berikutnya, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.
Lalu, alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurang. Kemudian, pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia. Selanjutnya, operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan. Berikutnya, biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan. Terakhir atau kesepuluh, operasional lift, air conditioner/AC sentral akan difungsikan sebagian.