
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Diseminasi “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Perjudian Online” yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari Selasa (04/11/2025).
Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh pegawai Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, yakni Riyan Citra Utami, Purna Yudha Rujito, Loko Dinata, Analis Kekayaan Intelektual M. Andrey Kurniawan, serta Helpdesk AHU Syawal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra, serta para tamu undangan lainnya, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 menegaskan peran Komite TPPU sebagai langkah strategis untuk memberantas perjudian online. Menurutnya, judi merupakan kejahatan yang dilarang secara moral, adat, dan hukum di Indonesia, sehingga perlu diberantas secara menyeluruh.
Yusril juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam Komite TPPU yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Kementerian Luar Negeri, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Ia menutup dengan menyerukan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik judi online yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kantor Kemenkum Sumsel, Maju Amintas menyampaikan bahwa diperlukan kerja sama antar lintas lembaga untuk menekan dan menghapus praktik judi online dari Indonesia.
“Perjudian online (judi online) saat ini menjadi salah satu kejahatan siber yang paling meresahkan masyarakat. Dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial, moral, dan hukum.Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas lembaga antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta masyarakat guna menekan dan menghapus praktik judi online dari Indonesia”ujarnya.
Edukasi publik, pengawasan teknologi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan ini.

