Palembang, 29 September 2025 – Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Dalam kesempatan tersebut, Tim BSK Kanwil Kemenkum Sumsel turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang dalam arahannya menekankan pentingnya memperkuat konsistensi dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Sambutan juga disampaikan oleh Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, yang menekankan bahwa implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 harus dipahami secara menyeluruh agar dapat dijalankan secara efektif di seluruh wilayah.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi utama mengenai Analisis Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang dilanjutkan dengan pembahasan mengenai berbagai tantangan dalam penerapan standar layanan bantuan hukum (Starla Bankum).
Sesi diskusi berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta yang aktif bertanya dan memberikan masukan terkait dinamika penerapan standar layanan di lapangan. Kegiatan kemudian ditutup dengan closing statement dari para narasumber, yang menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat guna memperkuat efektivitas layanan bantuan hukum.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat memastikan hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan terpenuhi dengan baik.